Langsung ke konten utama

tulisan Zulfan Barron..

Penindasan dapat dikategorisasi ke dalam dua bagian. Pertama, ketertindasan struktural. Pada bagian ini, ketertindasan dan kemiskinan disebabkan oleh struktur yang berada di luar diri yang tertindas. Kedua, ketertindasan mental. Ketertindasan semacam ini lebih disebabkan oleh faktor dalam diri kaum yang tertindas itu sendiri. Bila dilacak ke akar filosofisnya, faktor agama adalah salah satu variabel dominan yang membentuk mental masyarakat tesebut.

Di tengah bangsa yang merdeka ini justru tengah berlangsung sejarah penindasan bangsa, dengan bentuk yang berbeda dari sebelumnya. Sebuah penindasan atas nama negara oleh bangsa sendiri terhadap rakyatnya. Seperti tercatat dalam sejarah, selama kurun waktu yang tidak singkat, realitas ketertindasan dan kemiskinan telah menjadi bagian integral bangsa ini. Namun, satu hal yang menggembirakan, sejarah juga mencatat, bahwa selama lebih dari tiga setengah abad bangsa ini dijajah, muncul beragam bentuk perlawanan rakyat sebagai upaya untuk membebaskan bangsa ini dari ketertindasan.

Anehnya, mental perlawanan dan pembebasan yang telah terbangun jauh sebelum kemerdekaan tersebut, justru lenyap ketika rakyat tengah menghadapi penjajahan baru pasca-kemerdekaan ini. Sehingga, segala bentuk penindasan di negeri ini justru semakin lestari dan subur sampai hari ini. Dari sini terbukti, ketika rakyat tidak dapat berbuat banyak, tatkala belenggu kemiskinan semakin menggurita, pada saat yang bersamaan, rakyat dihadapkan pada kenyataan adanya berbagai bentuk intimidasi.

Penindasan, sebenarnya dapat dikategorisasi ke dalam dua bagian. Pertama, ketertindasan struktural. Pada bagian ini, ketertindasan dan kemiskinan disebabkan oleh struktur yang berada di luar diri orang yang tertindas. Struktur tersebut bisa jadi berupa struktur politik maupun struktur ekonomi yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat tertindas. Untuk konteks Indonesia, dalam bidang pertanian misalnya, ketidakberpihakan itu sangat nampak. Pada musim tanam, biasanya harga hasil pertanian melonjak tinggi, sehingga harga bibit, pupuk dan obat pun ikut tinggi. Namun, ketika menjelang musim panen, harga drastis menurun, dengan dalih bahwa ketika barang (hasil panen) yang tersedia melimpah maka nilai tawar akan menurun, seperti yang terangkum dalam teori “permintaan dan penawaran”. Akibatnya, alih-alih kaum tani mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan taraf hidupnya, untuk mengembalikan modal saja, mereka harus bekerja keras. Belum lagi, jika suatu saat nanti Undang-Undang (UU) air bersih betul-betul disahkan, maka, dapat dipastikan, belenggu ketertindasan akan semakin tebal.

Kedua, ketertindasan mental. Ketertindasan semacam ini lebih disebabkan oleh faktor dalam diri kaum yang tertindas itu sendiri. Di satu sisi, faktor ini menjelma menjadi sebuah ketidaksadaran akan ketertindasan. Di sisi lain, dapat pula menjelma berupa apa yang disebut oleh Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed sebagai kesadaran magis, yakni sebuah anggapan bahwa ketertindasan dan kemiskinan tersebut adalah sebuah jalan hidup (taqdir) yang harus diterima dengan lapang dada (ikhlas). Sehingga, pada bagian ini, mereka yang tertindas cenderung menikmati ketertindasannya. Inilah yang dalam istilah sosiologi disebut sebagai “desublimasi represif”, yaitu sebuah kondisi di mana kaum tertindas tidak menyadari, bahkan cenderung menikmati ketertindasan yang menimpanya.

Apabila dilacak ke akar filosofisnya, faktor agama adalah salah satu variabel dominan yang membentuk mental masyarakat tesebut. Betapa tidak, kekuatan transendental yang telah terlembaga dalam sebuah pemahaman teologi masyarakat, ternyata berpengaruh signifikan bagi pembentukan perilaku dan gaya hidup manusia. Juga tidak dapat dipungkiri, hal itu telah menghantarkan mereka kepada gaya hidup yang fatalistik. Sehingga, pesan keadilan dan anti-kezaliman Tuhan yang dibawa oleh agama, telah menjelma menjadi alat penindas. Pada kondisi semacam inilah, statemen Marx yang mengatakan bahwa agama adalah candu masyarakat (religion is opium of the people) menemukan relevansinya.

Reinterpretasi Takdir

Bertolak dari kenyataan di atas, maka menghadirkan sebuah interpretasi ulang terhadap konsep-konsep kunci agama, yang meliputi qadla’ dan taqdir Tuhan merupakan sebuah keniscayaan. Sehingga, agama dengan perangkat teologisnya mampu menjadi kekuatan revolusioner dan transformatif-progresif.

Qadla, dalam bahasa Arab adalah bentuk kata kerja dalam bentuk lampau (madhi/past), yang mempunyai arti menentukan, memutuskan, memerintahkan dan memfasilitasi. Dalam hal ini, yang sebenarnya dimaksudkan dengan qadla itu adalah hukum alam, atau dalam teologi Islam lebih dikenal dengan istilah sunnatullah. Mengutip teori harmoni yang diperkenalkan oleh Leibniz, setidaknya dapat ditarik sebuah konklusi, bahwa alam semesta ini tercipta dengan fungsinya masing-masing yang spesifik. Selanjutnya, spesifikasi fungsi itulah yang kemudian menjadikan alam ini berjalan dengan seimbang, sehingga terbangun sebuah harmoni. Senada dengan teori di atas, sebagian kosmolog, seperti diungkap Pradana Boy ZTF, menyatakan bahwa dalam menciptakan alam ini, Tuhan tak ubahnya seperti si pembuat jam (God is as a clock maker). Layaknya seorang pembuat jam, maka ia hanya bertugas membuat, menyusun jam itu dan menciptakan “hukum-hukum” padanya, sehingga ia menjadi wujud yang sempurna, tidak hanya secara fisik tetapi juga fungsinya. Maka, dengan atau tanpa kehadiran sang pembuatnya, jam tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan “hukum” yang telah ditetapkan sang pembuat (Republika, 23/02/04).

Dalam pandangan teori ini, maka Tuhan hanya bertugas mencipta alam dan melengkapi alam ciptaannya itu dengan seperangkat hukum yang kemudian disebut sebagai hukum Tuhan (sunatullah), atau qadla’. Maka berjalannya alam, tidak lagi “memusingkan” Tuhan untuk mengaturnya, karena tanpa kehadiran Tuhan pun, alam ini akan berjalan sesuai dengan hukum-hukum yang telah ada. Dengan kata lain, hukum alam inilah yang menjadi “media” Tuhan untuk berkehendak di alam semesta.

Pada proses selanjutnya, setelah seluruh rangkaian alam ini tercipta, maka hukum-hukum tersebut melahirkan taqdir Tuhan. Artinya, sekecil apapun sesuatu yang tejadi di alam semesta ini, sebenarnya adalah taqdir Tuhan melalui qadla-Nya itu. Akan tetapi, taqdir tersebut bisa berupa bencana di satu sisi, dan berupa sebuah kenikmatan di sisi lain. Hal ini sangat tergantung pada peran manusia untuk memainkan dan memilih dari sekian banyak hukum Tuhan tersebut.

Oleh karena itulah, ketertindasan bukanlah suatu hal yang given, di mana ia harus kita terima apa adanya. Akan tetapi, peran manusia sangat memungkinkan untuk mengganti antara taqdir Tuhan yang satu dengan taqdir Tuhan yang lain, tergantung pada seberapa besar usaha manusia. Secara normatif, hal ini dapat dibuktikan. Dalam al-Qur’an, tidak ada satu ayat pun yang berbunyi qaddartu (saya taqdirkan), tetapi yang termaktub hanyalah qaddarna (kami taqdirkan). Artinya, dlamir mutakallim ma’al ghair di sini tidak hanya bermaksud sebagai bentuk pengagungan seperti yang dibahas dalam kitab nahwu klasik. Lebih dari itu, kalimat tersebut bermakna bahwa ada peran zat selain Tuhan dalam menentukan taqdir, yaitu alam dan manusia itu sendiri.

Akhirnya, dengan pemahaman teologi semacam ini, kesadaran magis yang pada awalnya menggandrungi masyarakat, bisa berubah menjadi sebuah kesadaran kritis, yaitu sebuah kesadaran yang lebih menekankan pada aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah. Sehingga, kita yang tertindas, menjadi lebih peka, bahwa segala bentuk ketertindasan dan kemiskinan yang ada, bukanlah bentuk kebencian dan ketidakadilan Tuhan, akan tetapi ada sistem dari sunnatullah yang harus kita cermati dan benahi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof Dr Muhammad Quraish Shihab

Menikahlah dengan Mempertimbangkan Agama Penjelasannya menyejukkan. Begitulah Prof Dr M Quraish Shihab. Pakar tafsir termasyhur ini berusaha tak menggurui, bahkan, memvonis mereka yang mengajukan permasalahan. Dengan kekayaan keilmuan yang dimilikinya, ia selalu memberikan tawaran alternatif. Bila ada pendapat yang lebih kuat, ia hanya mengatakan, ''Saya cenderung memilih pendapat ulama A atau B''. Kendati demikian, tak berarti ia kehilangan ketegasan. Menghadapi masalah yang helas halal atau haram, ayah lima anak ini, akan tegas menyatakannya langsung. Ia, bahkan, tak akan bergeming. Lantas, bagaimana pandangannya terhadap masalah khilafiyah seperti menikah beda agama? Pria yang hapal Alquran ini mengimbau agar melihat konteks suatu ayat saat diturunkan. ''Dalam ayat yang membolehkan dan melarang nikah beda agama, kita harus jeli membaca latar belakang ayat tersebut turun. Bila tidak, kita akan terjerumus dalam perdebatan masalah-masalah sepele yang h

Berlian yang perlu diketahui..

berlian terdalam gunung berapi yang juga mengandung atom dan karbon. Yang memang pada kenyataannya berlian merupakan kristal transparan yang mengikat empat bagian karbon atom. Batu berlian terbawa kepermukaan bumi melalui letusan volkanik. Menurut penelitian, naiknya berlian kepermukaan bumi dikarenakan batu yang mencair. Berlian dikembangkan dari bermil-mil bagian dalam permukaan bumi, pada kerendahan 150 km (90 mil), pada tekanan kira-kira 5 giga pascal dengan temperatur sekitarnya 1200 derajat celcius (2200 derajat Fahrenheit). Berlian bisa menjadi bentuk alami lain sesuai tingginya tekanan, secara relatif pada saat temperatur rendah. Namun sangat disayangkan berlian tidak bisa terbentuk dari bawah laut. Sejak zaman purbakala bahkan pada saat penamaan berlian itu sendiri, berlian terkenal sebagai material yang paling keras ke tiga setelah ‘Aggregated diamond nanorods’ dan ‘Ultrahard Fullerite’. Menurut sejarahnya, nama berlian itu sendiri diambil dari bahasa Yunani kuno yang arti

Meminang secara Islami..

Tuntunan untuk memulai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. I CARA MEMINANG 1. Meminang Sendiri Disebutkan dalam Hadist berikut: 'Abdurrahman bin 'Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh: "Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Jawabnya: "Baiklah." Ujarnya: "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR. Bukhari) Meminang sendiri perempuan yang hendak dijadikan istri atau kepada wali atau orang tuanya merupakan salah satu cara meminang yang dibenarkan oleh syari'at Islam. Cara semacam ini halal kita praktekkan, baik kepada perempuan yang masih perawan atau yang sudah menjadi janda. 2. Meminang Oleh Orang Tua/Wali Disebutkan dalam Hadist berikut: 'Aisyah berkata: "Sesungguhnya perkawinan pada zaman jahiliyah ada 4 macam, diantaranya seperti perkawinan yang berjalan pada saat ini, yaitu seorang laki-laki datang kepada laki-laki lain (keluarganya) untuk meminang perempuan yang ada di bawah perwaliannya