Langsung ke konten utama

Meminang secara Islami..

Tuntunan untuk memulai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

I CARA MEMINANG

1. Meminang Sendiri
Disebutkan dalam Hadist berikut:
'Abdurrahman bin 'Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh:
"Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Jawabnya: "Baiklah."
Ujarnya: "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR. Bukhari)

Meminang sendiri perempuan yang hendak dijadikan istri atau kepada
wali atau orang tuanya merupakan salah satu cara meminang yang
dibenarkan oleh syari'at Islam. Cara semacam ini halal kita
praktekkan, baik kepada perempuan yang masih perawan atau yang
sudah menjadi janda.

2. Meminang Oleh Orang Tua/Wali
Disebutkan dalam Hadist berikut:
'Aisyah berkata: "Sesungguhnya perkawinan pada zaman jahiliyah ada
4 macam, diantaranya seperti perkawinan yang berjalan pada saat
ini, yaitu seorang laki-laki datang kepada laki-laki lain
(keluarganya) untuk meminang perempuan yang ada di bawah
perwaliannya atau putrinya, lalu dia memberinya maskawin, kemudian
(wali) menikahkan perempuan tersebut kepadanya...." (HR. Bukhari)

Tradisi orang tua atau keluarga laki-laki datang meminang kepada
keluarga atau wali perempuan, yang merupakan kebiasaan yang
berlaku sebelum datangnya Islam ke tengah masyarakat Arab, sudah
diterima oleh Islam. Kebiasaan yang telah diterima oleh Islam
berarti menjadi suatu syari'at yang dibenarkan oleh Islam.

3. Meminang Oleh Utusan
Dalam Hadist berikut disebutkan:
Dari Ummu Salamah, bahwa ketika Nabi saw. mengirim utusan untuk
meminangnya, ia berkata: "Tidak seorangpun dari waliku yang
hadir." Rosulullah saw. bersabda: "Semua walimu, baik yang tidak
hadir maupun yang hadir, tidak ada yang tidak menyukai hal ini
(peminangan)." (HR. Ahmad dan Nasa'i)

Peminangan bisa dilakukan oleh utusan. Seseorang bisa meminta
bantuan kepada orang lain untuk meminang perempuan yang diinginkan
menjadi istri bagi dirinya. Dengan bantuan utusan yang jujur dan
dapat dipercaya ia bisa mendapatkan apa yang diinginkannya.

Syarat utusan yang harus dipenuhi antara lain:
1. taat beragama;
2. bersifat adil dan jujur;
3. memiliki kedewasaan dalam mempertimbangkan sesuatu;
4. tidak memiliki rasa permusuhan atau kebencian terhadap orang
yang dipinang;
5. secara umum dipercaya oleh lingkungan atau masyarakatnya.

4. Meminang Oleh Pemimpin
Dalam Hadist berikut disebutkan:
Sahl bin Sa'ad berkata: Seorang perempuan datang kepada Nabi saw.,
lalu ujarnya: "Saya serahkan diriku kepadamu." Perempuan ini lama
berdiri, kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lalu berkata
(kepada Rosulullah): "Wahai Rosulullah, jika Tuan tidak berminat
kepadanya, nikahkanlah dia denganku." Rosulullah saw. lalu
bersabda: "Aku nikahkan kamu dengannya dengan maskawin Al-Qur'an
yang telah kamu hafalkan (untuk kamu ajarkan kepadanya)." (HR.
Bukhari dan Muslim)

Adanya tuntunan Rosulullah saw. seperti diungkapkan dalam Hadist
di atas hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam bahwa
seorang muslim dapat meminang seorang perempuan melalui pemimpin
yang dipercaya. Hal ini telah dicontohkan oleh Rosulullah sebagai
perbuatan yang diridlai.

5. Meminang Langsung Kepada Calon
Seperti nomor 1.

Seorang laki-laki yang menginginkan seorang perempuan untuk
menjadi istrinya boleh langsung meminang perempuan bersangkutan
tanpa melalui wali atau orang tuanya. Perempuan yang masih
perawan boleh langsung menerima pinangan laki-laki yang
menginginkannya atau boleh juga melalui perantara yang menjadi
wakil laki-laki tersebut.

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang boleh dipinang langsung tanpa
melalui wali atau orang tuanya adalah perempuan yang sudah janda,
dan perempuan yang masih perawan tidak boleh.

Hadist pada nomor 4, tidak dijelaskan apakah perempuan yang
dipinang oleh Nabi untuk sahabatnya itu janda atau perawan karena
dia tidak ditanya oleh Nabi keadaannya. Oleh karena itu, kita
berpegang pada yang pokok bahwa perempuan tersebut masih perawan.
Pada pokoknya, selama tidak ada keterangan bahwa seorang
perempuan telah bersuami atau janda dia dipandang sebagai
perawan. Berdasarkan inilah kita menyatakan bahwa pendapat ulama
hanya janda yang boleh dilamar langsung tanpa melalui wali atau
orang tuanya, adalah tidak benar.

6. Meminang Kepada Orang Tua/Wali
Dalam Hadist berikut disebutkan:
Abu Buraidah berkata: Seorang anak gadis datang kepada Rasulullah
saw., lalu berkata: "Sesungguhnya ayahku telah menikahkan diriku
dengan keponakannya yang dengan perkawinanku terangkatlah beban
beratnya." Rosulullah saw. lalu menyerahkan persoalan itu kepada
dirinya, tetapi gadis ini kemudian berkata: "Saya benarkan
tindakan ayahku itu, tetapi saya ingin menyatakan kepada kaum
perempuan bahwa sebenarnya para bapak tidak memiliki kekuasaan
sedikitpun (memaksakan perkawinan pada anak perempuannya)." (HR.
Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasa'i)

Orang tua atau wali yang menerima pinangan sama sekali tidak
berhak memaksa anak perempuannya untuk menerima kehendaknya.
Sebab, pernikahan yang dilakukan bukan atas dasar saling suka
tidak sah. Hal ini terungkap dalam Hadist berikut:

Dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman, ujarnya: Seorang perempuan
datang kepada Nabi saw., lalu berkata: "Wahai Rosulullah, paman
anakku telah datang melamarku, tetapi bapakku menolaknya dan ia
menikahkan aku (dengan laki-laki lain), sedang aku tidak
menyukainya." Ujarnya (Abu Salamah): Beliau lalu mengundang
bapaknya dan menanyakan kepadanya tentang hal itu, kemudian
jawabnya: "Sesungguhnya aku nikahkan dia dan tiada maksudku
kepadanya kecuali demi kebaikan." Lalu Rosulullah saw. bersabda:
"Tidak sah pernikahan itu. Pergilah kamu, (wahai anak perempuan),
lalu menikahlah kamu dengan orang yang engkau sukai." (HR. Ibnu
Abi Syaibah, Hadist shahih)

Agar tidak mengecewakan hati peminang, sebelum menyetujui pinangan
seorang laki-laki, orang tua harus menanyai keinginan anaknya.
Jika ternyata dia menolak, orang tua tidak boleh memaksakan
berlangsungnya perkawinan antara anaknya dengan laki-laki yang
meminangnya.

7. Melihat Yang Dipinang
Dari Jabir bin 'Abdillah, Rosulullah saw. bersabda:
"Jika seseorang dari kamu yang akan meminang seorang perempuan
bisa melihat lebih dulu apa yang menjadi daya tarik untuk
mengawininya, hendaklah ia melakukannya." (HR. Abu Dawud)

Dari Mughirah bin Syu'bah, ia pernah meminang seorang perempuan,
lalu Rosulullah saw. bersabda kepadanya:
"Sudahkah kau melihatnya?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah
dia lebih dahulu agar nantinya kamu berdua bisa hidup bersama
lebih langgeng (dalam keserasian berumah tangga)." (HR. Nasa'i,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadist hasan)

Dari Abu Hurairah, bahwa pernah seseorang sahabat meminang seorang
wanita Anshar, lalu Rosulullah bersabda kepadanya:
"Sudahkah engkau melihatnya?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:
"Pergilah dan lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada
sesuatu (cacat)." (HR. Ibnu Majah)

Dari Abu Humaid As-Sa'idi, dari Nabi saw., sabdanya:
"Bilamana seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan,
tidak berdosa dia melihatnya, asalkan melihat itu untuk
kepentingan meminang sekalipun perempuan itu sendiri tidak tahu."
(HR. Ahmad)


Setelah menemukan jodoh pilihannya, seorang laki-laki seyogyanya
lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya. Hal ini
dimaksudkan agar ia dapat mengetahui daya tariknya, misalnya
kecantikannya, yang bisa jadi merupakan salah satu faktor yang
mendorongnya untuk mempersunting perempuan tersebut. Selain itu,
melihat calon yang dipinang dimaksudkan agar laki-laki
bersangkutan dapat mengetahui cacat atau aib perempuan tersebut
yang bisa menjadi penyebab ketidaktertarikannya, sehingga ia
membatalkan niatnya untuk meminang.


Melihat perempuan yang hendak dipinang oleh agama dibenarkan dan
dianjurkan sebagaimana tersebut dalam Hadist-hadist di atas. Hal
ini bertujuan menciptakan kebaikan, kesejahteraan, dan
ketentraman hidup suami istri.

Hadist-hadist tentang melihat calon istri tidak menentukan
bagian-bagian badan tertentu yang boleh dilihat. Bahkan secara
umum dikatakan agar seseorang melihat bagian yang menjadi daya
tarik untuk mengawininya.

Pendapat ini berdasarkan riwayat dari 'Abdul Razak dan Sa'id bin
Manshur, bahwa 'Umar pernah meminang putri 'Ali yang bernama Ummu
Kultsum. Ketika itu 'Ali menjawab bahwa putrinya masih kecil dan
beliau berkata: "Nanti Ummu Kultsum akan saya suruh datang kepada
Anda. Bilamana Anda suka, ia dapat dijadikan istri Anda." Ketika
putrinya datang kepada 'Umar, 'Umar menyingkap pakaian Ummu
Kultsum untuk memeriksanya. Serentak Ummu Kultsum berkata:
"Seandainya Tuan bukan seorang khalifah, tentu sudah saya colok
kedua matanya."

Laki-laki yang meminang boleh melihat keadaan fisik perempuan yang
dipinangnya. Ia boleh melihat bagian-bagian yang menjadikannya
tertarik untuk mengawininya, misalnya betis atau rambut kepalanya.
Hal semacam ini tidak terlarang sebagaimana dilakukan oleh 'Umar
bin Khaththab.

Melihat dan memeriksa pinangan sebaiknya dilakukan di hadapan
mahramnya. Akan tetapi, bila ada hal-hal tertentu yang ingin
dilihat secara pribadi dan tidak boleh disaksikan oleh mahramnya,
hal ini pun boleh dilakukan sekedarnya semata-mata untuk keperluan
meminang.

Jika perempuan bersangkutan menolak atau keberatan atas permintaan
peminangnya untuk dilihat, peminang boleh memilih cara lain,
misalnya dengan mewakilkan kepada perempuan tertentu yang
dipercayainya untuk melihat bagian-bagian yang diinginkannya. Cara
ini bisa diambil untuk menjaga agar perempuan tersebut tidak
merasa malu dilihat langsung oleh peminangnya.

Meminang melalui utusan ini biasa dilakukan oleh Rosulullah saw.
seperti tersebut dalam Hadist berikut:
(Bila hendak menikahi seorang perempuan) Rosulullah saw. biasa
mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi
(padanya). Beliau bersabda kepada perempuan tersebut: "Ciumlah bau
mulutnya dan baulah ketiaknya serta perhatikanlah urat kakinya."
(HR. Thabarani dan Baihaqi)

Pemeriksaan bau mulut dimaksudkan untuk memberi gambaran keadaan
kesehatan pernafasan dan pemeliharaan kebersihan mulut yang
bersangkutan. Pemeriksaan ketiak dimasksudkan untuk mengetahui
seberapa jauh pemeliharaan badannya sehingga dia tidak membiarkan
bau badannya menyusahkan orang lain. Pemeriksaan urat kaki untuk
mengetahui tingkat kesehatan seluruh badan. Kaki yang bengkak atau
sakit menggambarkan bahwa kesehatan badannya terganggu. Selain
itu, pemeriksaan urat kaki juga dimaksudkan untuk mengetahui dalam
dangkalnya atau subur tidaknya rahim perempuan bersangkutan.

Dengan memastikan kebersihan mulut, kebersihan ketiak, dan
kesehatan kaki, diharapkan peminang mengetahui kondisi kesehatan
keseluruhan perempuan tersebut.

Dalam hal ini Imam Ghazali dalam kita Ihya' mengatakan: "Janganlah
menanyakan akhlaq dan kecantikan perempuan yang akan dipinang,
kecuali kepada orang-orang yang benar-benar tahu lagi jujur, yang
tahu lahir dan batinnya. Ia bukan orang yang memihak kepadanya,
sehingga nantinya ia akan memuji secara berlebih-lebihan; dan
bukan pula orang yang benci kepadanya sehingga nanti akan
menjelek-jelekkannya."

Seberapa jauh utusan ini memperoleh hak memeriksa tergantung pada
pesan yang disampaikan oleh laki-laki yang bermaksud meminang.

Sebaliknya, perempuan yang diperiksa oleh utusan laki-laki yang
bermaksud menjadikannya sebagai istri tidak boleh merasa terhina
atau dilecehkan martabatnya.

Jika setelah mereriksa putrinya ternyata peminang membatalkan
pinangannya, orang tua tidak boleh marah karena merasa terhina.
Orang tua harus menerima hal tersebut karena memeriksa atau
melihat pinangan adalah hak peminang yang diberikan oleh agama.

Bila setelah melihat peminang ternyata menjadi tidak tertarik,
hendaklah dia diam dan tidak mengatakan apa pun kepada orang lain
mengenai perempuan tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena
mencela atau menyebarkan aib kepada orang lain bisa menyakitkan
hatinya dan hal ini dilarang oleh agama. Boleh jadi perempuan yang
tidak disenanginya akan disenangi oleh laki-laki lain.

Melihat dalam pengertian ini tidaklah khusu bagi laki-laki, tetapi
juga perempuan. Perempuan berhak mengetahui keadaan laki-laki yang
meminangnya guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkannya
tertarik sebagaimana laki-laki melihat faktor-faktor yang
menyebabkan dia tertarik.

Perempuan yang ingin mengetahui seluk-beluk laki-laki yang
meminangnya, baik fisik maupun keadaan pribadinya, harus melewati
walinya. Dalam hal ini 'Aisyah berpesan kepada para wali agar
berhati-hati melepaskan putrinya kepada laki-laki yang meminangya.
Wali seharusnya meneliti keadaan laki-laki yang bersangkutan agar
anknya tidak jatuh pada laki-laki yang berakhlaq buruk. 'Aisyah
berkata: "Kawin berarti perbudakan. Oleh karena itu, hendaklah
seseorang memperhatikan dimana ia lepaskan anak perempuannya."

Selain meneliti akhlaq peminang sebagaimana yang dipesankan oleh
'Aisyah di atas, wali pun hendaklah memperhatikan nasehat 'Umar
ra. berikut: "Janganlah Anda menikahkan putri-putri Anda dengan
seorang laki-laki jelek, sehingga hanya dia (laki-laki tersebut)
yang merasa senang kepadanya, sedang dia (wanita) tidak
menyukainya."

Jika ternyata perempuan bersangkutan tidak senang kepada laki-laki
yang meminangnya, orang tua atau wali tidak boleh memaksakan
kehendaknya secara sepihak, sebab bila anak perempuannya tidak
senang, hal itu akan mengakibatkan penderitaan hidup bagi yang
bersangkutan. Orang tua atau wali yang menyebabkan anak perempuan
atau perempuan di bawah perwaliannya mengalami kesedihan dan
derita akibat perkawinan yang tidak disukainya berarti berbuat
dosa kepada yang bersangkutan.

Jadi, memeriksa dan meneliti peminang merupakan tanggung jawab
wali demi menjaga kehormatan dan keselamatan putrinya.

Para laki-laki muslim diperbolehkan melihat calon pinangannya.
Ketika melihat ini hendaklah dia menjaga akhlaq Islam, menghormati
perasaan perempuan dan keluarganya, menjaga nama baik mereka,
memelihara tradisi masyarakat Islam setempat, dan melihat hanya
untuk keperluan meminang. Hal ini dimaksudkan agar tidak
menimbulkan fitnah pada dirinya dan rasa terhina pada perempuan
dan keluarganya. Jadi, batas-batas syari'at tentang melihat calon
yang dipinang harus tetap diperhatikan.


8. Lafadz Meminang
Rasulullah saw. bersabda:
"Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang rasul Allah dan (rasul)
yang terbaik serta betapa mulianya kedudukanku di kalangan
bangsaku." (HR. Daraquthni. Hadist ini sanadnya terputus, karena
rawi bernama Muhammad Al-Baqir bin 'Ali tidak bertemu dengan Nabi)

Dalam Hadist pada nomor 1 diterangkan bahwa 'Abdurrahman bin 'Auf
meminang Ummu Hakim dengan menggunakan kata-kata "Maukah kamu
menyerahkan urusanmu kepadaku?" Sedangkan dalam Hadist di atas
disebutkan bahwa Rosulullah menggunakan kata-kata tersirat dengan
menyebutkan kemuliaan dirinya di tengah masyarakatnya.

Dari kedua contoh kata pinangan yang tersebut dalam Hadist-hadist
di atas kita memperoleh keterangan bahwa Islam tidak menetapkan
kata-kata tertentu untuk menyatakan pinangan. Kata-kata pinangan
yang dipergunakan oleh seseorang laki-laki kepada perempuan atau
keluarga yang dipinang bisa berupa kalimat atau kata-kata yang
biasa digunakan di lingkungan masyarakatnya. Seseorang bisa
menggunakan pantun atau pepatah petitih yang sudah menjadi tradisi
yang berlaku dalam masyarakat.

Lafadz pinangan yang digunakan oleh berbagai lingkungan budaya,
baik lingkungan kaum muslim maupun non-Islam, yang dimaksudkan
untuk menyatakan pinangan, boleh kita pergunakan. Masyarakat Jawa
boleh menggunakan kalimat atau kata-kata pinangan berbahasa Jawa.
Semua kata atau kalimat itu sah digunakan selama dimaksudkan untuk
menyatakan kehendak untuk meminang.

Karena Islam tidak menentukan kata-kata tertentu dalam
menyampaikan pinangan, dalam hal ini berlakulah kaidah fiqih,
bahwa kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan
hukum bagi masyarakat bersangkutan selama tidak bertentangan
dengan syari'at Islam.

Jadi, lafadz apa pun yang kita gunakan untuk menyatakan pinangan
kepada perempuan atau keluarganya boleh kita pergunakan dan sah
menurut syari'at Islam.

9. Tidak Menandai Pinangan Dengan Tukar Cincin
Dalam Hadist berikut Rosulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang meniru sesuatu kaum (non-Islam), dia termasuk
golongan mereka." (HR. Abu Dawud)

Maksudnya, orang yang meniru tradisi yang dilakukan oleh golongan
di luar Islam dikatakan sebagai golongannya. Orang yang meniru
hal-hal semacam itu dikategorikan sebagai orang yang melakukan
perbuatan jahiliyah, sedangkan tiap-tiap perbuatan jahiliyah haram
dilakukan.

Bertukar cincin bukan cara Islam dan bukan pula cara bangsa-bangsa
Asia, melainkan cara bangsa Roma (Eropa) yang mendapat pengesahan
dari gereja. Jadi, tukar cincin pada mulanya bukan cara umat
Kristiani, melainkan warisan kebudayaan Romawi.

Sering terjadi di tengah masyarakat kita laki-laki dan perempuan
yang telah bertukar cincin bebas bergaul berduaan, pergi
bersama-sama seperti suami istri, berbincang, dan bercengrama
sehingga merusak tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram. Perbuatan semacam ini dilarang oleh Islam.

Rosulullah saw. bersabda:
"Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang
perempuan, melainkan hendaklah ada bersama perempuan itu
mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, tukar cincin biasanya dilakukan langsung oleh yang
bersangkutan sehingga keduanya saling bersentuhan. Bersentuhan
semacam ini juga dilarang sebagaimana disabdakan Rosulullah saw.
berikut:

"Seseorang dari kamu ditikam kepalanya dengan jarum dari besi
lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya."
(HR. Thabarani)

Karena Islam tidak memberi tuntunan upacara peminangan, kita tidak
boleh mengada-adakannya sekedar mengikuti tradisi. Bahkan meniru
tradisi masyarakat nonmuslim semacam itu adalah haram. Jadi,
upacara tukar cincin dan sejenisnya ketika melaksanakan pinangan
harus ditinggalkan.


II PEREMPUAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG

10. Perempuan Yang Bersuami
Allah berfirman dalam QS. An-Nisaa' (4) ayat 24:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami...."

Disebutkan dalam Hadist berikut:
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., sabdanya: "Bukanlah dari
golongan kami orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan
suaminya atau merusak hubungan seorang budak dengan pemiliknya."
(HR. Abu Dawud)

Perempuan yang telah bersuami haram dipinang oleh siapa pun.
Diapun haram dipisahkan dari suaminya atau dipengaruhi agar
hubungannya dengan suaminya menjadi tidak baik. Orang yang merusak
hubungan suami istri yang dimaksud dalam Hadist di atas bisa orang
lain, bisa juga dari lingkungan keluarganya sendiri.

11. Perempuan Yang Sedang Dipinang
Dari 'Uqbah bin 'Amir, Rosulullah saw. bersabda:
" Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara. Ia tidak boleh
membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan tidak boleh
meminang pinangan saudaranya sebelum ia ditinggalkan." (HR. Ahmad
dan Muslim)

Seseorang tidak dikatakan meminang perempuan pinangan saudaranya
apabila:
1. peminangan semula sudah ditolak dengan terang-terangan atau
dengan sindiran, atau
2. peminangan pertama belum diterima juga belum ditolak dan
laki-laki pertama mengizinkannya, atau
3. laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain yang sudah
meminangnya.

Seorang laki-laki diharamkan meminang perempuan yang telah
menerima pinangan laki-laki lain. Jika laki-laki kedua meminang
sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, dia berarti
telah melakukan perbuatan dosa. Akan tetapi, perkawinannya tetap
sah, sebab yang dilarang adalah meminangnya, sedang meminang tidak
termasuk salah satu syarat sahnya nikah. Oleh karena itu, nikahnya
tidak boleh difasakhkan (dibatalkan oleh pengadilan), sekalipun
tindakan meminangnya melanggar.

Jika dia mengajukan pinangan bersama-sama atau bersamaan dengan
peminang lainnya, perbuatannya diperbolehkan.

Ringkasnya, Islam melarang seorang laki-laki mengajukan pinangan
terhadap perempuan yang ia ketahui telah dipinang laki-laki lain
tanpa persetujuan laki-laki tersebut. Sebaliknya, perempuan yang
telah menerima pinangan seseorang tidak boleh menerima pinangan
orang lain sebelum membatalkan penerimaan pinangan laki-laki
sebelumnya. Bila ia belum memberikan jawaban, ia boleh menerima
pengajuan pinangan dari beberapa laki-laki untuk kemudian ia pilih
yang terbaik dari antara mereka.

12. Perempuan Dalam Masa Iddah
Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 228:
"Para janda cerai hendaklah bersabar menahan diri dalam masa 3
kali bersih haidh. Mereka tidak dihalalkan merahasiakan kandungan
mereka jika mereka benar-bernar beriman kepada Allah dan hari
akhirat, dan bekas suami mereka lebih berhak atas mereka dalam
masa tersebut jika mereka mau berlaku baik. Para istri mempunyai
hak seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma'ruf. Para
suami memiliki satu derajat lebih dari mereka, dan Allah
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

"Dan tidaklah salah bagi kamu meminang perempuan-perempuan dengan
sindiran atau kamu rahasiakan di dalam hatimu sendiri. Allah
mengetahui bahwa kamu sesungguhnya akan selalu mengenang mereka,
tetapi janganlah kamu mengikat janji dengan mereka secara rahasia,
kecuali untuk mengatakan perkataan yang baik; dan janganlah kamu
menginginkan mengikat tali perkawinan sebelum habis iddah mereka,
karena itu berhati-hatilah kamu kepada-Nya...."

Islam melarang seorang laki-laki mengajukan pinangan terhadap
perempuan yang masih dalam masa iddah. Mereka haram dipinang
dengan terang-terangan oleh laki-laki lain dan haram pula dikawini
pada masa iddahnya.

13. Perempuan Yang Sedang Ihram
Dalam Hadist berikut disebutkan:
Dari 'Utsman bin 'Affan ra., sesungguhnya Rosulullah saw.
bersabda: "Tidak boleh orang yang ihram kawin dan dikawinkan, juga
tidak boleh meminang." (HR. Muslim)

Dari ketentuan Hadist di atas, dapat diperoleh keterangan bahwa
laki-laki yang hendak meminang perempuan sedang ihram harus
menundanya sampai perempuan tersebut selesai ihram. Jika ternyata
ia memaksakan diri meminangnya semasa ihram, dia dikatakan berbuat
dosa dan pinangannya batal.

III MASA PINANGAN DAN PEMBATALAN PINANGAN

14. Masa Pinangan
Dalam Islam tidak ada ketentuan tentang jarak waktu atau masa
pinangan dengan pernikahan. Jadi, begitu meminang, saat itu pula
keduanya boleh melakukan akad nikah.

Karena jarak meminang dengan pelaksanaan pernikahan sama sekali
tidak ada ketentuannya dalam Islam, kapan pun orang melakukan
pernikahan setelah meminang dibenarkan. Bahkan sebaiknya
pernikahan dilakukan sesegera mungkin setelah meminang. Hukum
menyegerakan akad nikah setelah meminang adalah sunnah. Hal ini
Rosulullah saw. sabdakan dalam Hadist berikut:

"Tiga perkara yang tidak boleh kamu tunda-tunda: shalat bila sudah
tiba waktunya, jenazah bila selesai diurus, dan janda bila telah
mendapatkan pasangannya yang sepadan." (HR. Tirmidzi dan Hakim,
dari 'Ali)

Islam memang tidak melarang seseorang menunda perkawinannya,
misalnya setahun sesudah pinangannya diterima. Akan tetapi, bila
yang bersangkutan tidak dapat menjaga hal-hal yang haram, misalnya
melakukan khalwat (berdua-duaan), akad nikah harus segera
dilakukan. Demikianlah karena menunda masa pernikahan yang telah
tiba saatnya, sedangkan yang bersangkutan tidak bisa menghindarkan
perbuatan khalwat adalah tindakan tercela dan haram menurut
syari'at Islam. Hal ini dijelaskan dalam Hadist dari Jabir yang
menyebutkan bahwa Rosulullah saw. bersabda:

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, janganlah
sekali-kali menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak
disertai oleh mahramnya, sebab nanti yang menjadi orang ketiganya
adalah setan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Agama membolehkan seorang laki-laki bertemu dengan tunangannya
bila ia disertai oleh salah seorang mahramnya. Mahram ialah
laki-laki yang haram kawin degan perempuan tersebut, seperti:
1. ayah;
2. saudara laki-laki sekandung;
3. saudara laki-laki seayah;
4. saudara laki-laki seibu;
5. paman dari pihak ayah;
6. paman dari pihak ibu;
7. anak laki-laki dari saudara laki-laki;
8. anak laki-laki dari saudara perempuan;
9. anak laki-laki dari anak-anaknya (cucu);
10. mertua laki-laki; dan
11. menantu laki-laki.

Jika yang menemani perempuan tersebut ibunya atau bibinya atau
saudara perempuannya, laki-laki itu tetap diharamkan untuk bertemu
dengan tunangannya.

15. Pembatalan Pinangan
Dalam Hadist berikut Rosulullah saw. bersabda:
"Sifat orang munafik itu ada tiga: apabila berkata, ia dusta; bila
berjanji, ia menyalahi; dan bila dipercaya, dia khianat." (HR.
Bukhari)

Peminangan merupakan langkah pendahuluan sebelum akad nikah. Pada
saat meminang sering kali disertai dengan pemberian maskawin, baik
seluruh atau sebagiannya, dan disertai pemberian bermacam-macam
hadiah atau lainnya guna memperkokoh pertalian dan hubungan yang
masih baru itu. Akan tetapi, terkadang terjadi bahwa pihak
laki-laki atau perempuan atau kedua-duanya kemudian membatalkan
rencana pernikahan. Bolehkan hal ini dilakukan? Apakah segala yang
telah diberikan kepada perempuan yang dipinang itu harus
dikembalikan?

Pembatalan pinangan berarti membatalkan perjanjian hendak
melakukan akad nikah. Maksud Hadist di atas ialah bahwa
membatalkan suatu perjanjian tanpa suatu alasan yang sah adalah
termasuk perbuatan tercela, bahkan pelakunya dipandang sebagai
orang munafik.

Peminangan sebenarnya semata-mata merupakan perjanjian hendak
melakukan akad nikah, bukan berarti sudah terjadi akad nikah.
Seseorang yang sudah terikat pinangan boleh tetap meneruskannya
hingga ke perkawinan dan boleh juga membatalkan bila ternyata
hatinya tidak senang lagi.

Membatalkan pinangan ini menjadi hak masing-masing yang tadinya
telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji
dalam pinangan, Islam tidak menjatuhkan hukuman material,
sekalipun perbuatan itu dipandang tercela oleh sebagian orang.

Mahar yang telah diberikan oleh peminang kepada pinangannya berhak
diminta kembali, karena mahar diberikan sebagai ganti dan imbalan
perkawinan. Selama perkawinan itu belum terlaksana, pihak
perempuan belum mempunyai hak sedikit pun atasnya dan ia wajib
mengembalikan kepada pemiliknya.

Adapun pemberian-pemberian dan hadiah-hadiah selain mahar hukumnya
sama dengan hibah. Secara hukum, hibah tidak boleh diminta
kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat
sebagai penggantian dari sesuatu. Bila barang yang dihibahkan
telah diterima oleh yang diberi, berarti barang itu sudah menjadi
miliknya dan ia boleh menggunakan sesukanya. Bila pemberi hibah
memintanya kembali, berarti ia merampas milik orang yang diberi
hibah tanpa keridlaannya.

Dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa'i, dari
Ibnu 'Abbas, Rosulullah bersabda:

"Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau
menghibahkan sesuatu meminta kembali barangnya, kecuali pemberian
ayah kepada anaknya."

Dalam Hadist yang diriwayatkan dari Salim, dari bapaknya,
Rosulullah saw. pernah bersabda:

"Barangsiapa memberikan hibah, dia masih tetap berhak terhadap
barangnya selama belum mendapatkan imbalannya." (HR. Baihaqi dan
Hakim)

Hadist-hadist di atas sepintas terlihat saling bertentangang; yang
satu melarang meminta kembali hibah yang telah diberikan dan yang
lain membolehkannya.

Yang dimaksud Hadist pertama ialah pemberian tanpa syarat kepada
yang diberi. Pemberian semacam ini jika kemudian ditarik kembali
oleh perberinya hukumnya haram, kecuali pemberian ayah kepada
anaknya. Yang dimaksud Hadist kedua ialah pemberian bersyarat atau
pemberian dengan perjanjian bahwa yang memberi mendapat imbalan
tertentu dari penerima. Jika ternyata penerima tidak memenuhi
syarat semacam ini, pemberian tersebut boleh ditarik kembali.

Oleh karena itu, bila pinangan dibatalkan, yang dapat diminta
kembali hanyalah mahar, sedangkan pemberian selain mahar semacam
antaran (uang dan sebagainya pemberian dari pihak laki-laki kepada
bakal mertua) tidak boleh diminta kembali. Antaran (Jawa:
peningset) bukan termasuk hibah dengan imbalan tertentu. Meminta
kembali pemberian atau antaran diperbolehkan hanya bila ketika
penyerahan antaran itu ada perjanjian bahwa kalau dibatalkan,
antaran dikembalikan. Akan tetapi, kalau tidak ada perjanjian,
antaran tidak boleh ditarik kembali.

Pihak laki-laki atau perempuan tidak berdosa melakukan pembatalan
pinangan, karena tidak ada larangan dari Islam. Bila pembatalan
membuat marah calon suami atau calon istri, hal tersebut sama
sekali tidak mengharamkan pembatalan pinangan, hanya hal tersebut
tercela menurut adat.

Agar tidak terjadi pembatalan pinangan, upaya paling tepat
dilakukan ialah menyegerakan menikah pada hari meminang
sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Rosulullah saw.. Dengan
demikian, tidak ada kesempatan untuk membatalkan pinangan.

Membatalkan pinangan tidak diharamkan oleh Islam dan menurut hukum
Islam, pihak yang menerima pembatalan tidak dapat menuntut apa pun
dari yang bersangkutan. Segala pemberian kepada yang dipinang
tidak boleh diminta secara paksa kecuali maskawin. Selama tidak
ada perjanjian untuk mengembalikan, segala macam pemberian menjadi
hak penerima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof Dr Muhammad Quraish Shihab

Menikahlah dengan Mempertimbangkan Agama Penjelasannya menyejukkan. Begitulah Prof Dr M Quraish Shihab. Pakar tafsir termasyhur ini berusaha tak menggurui, bahkan, memvonis mereka yang mengajukan permasalahan. Dengan kekayaan keilmuan yang dimilikinya, ia selalu memberikan tawaran alternatif. Bila ada pendapat yang lebih kuat, ia hanya mengatakan, ''Saya cenderung memilih pendapat ulama A atau B''. Kendati demikian, tak berarti ia kehilangan ketegasan. Menghadapi masalah yang helas halal atau haram, ayah lima anak ini, akan tegas menyatakannya langsung. Ia, bahkan, tak akan bergeming. Lantas, bagaimana pandangannya terhadap masalah khilafiyah seperti menikah beda agama? Pria yang hapal Alquran ini mengimbau agar melihat konteks suatu ayat saat diturunkan. ''Dalam ayat yang membolehkan dan melarang nikah beda agama, kita harus jeli membaca latar belakang ayat tersebut turun. Bila tidak, kita akan terjerumus dalam perdebatan masalah-masalah sepele yang h

Cara mengetahui Jenis Kulit Wajah

Sebelum memilih perawatan wajah yang tepat, anda perlu mengetahui jenis kulit anda terlebih dahulu. Dengan demikian anda tidak akan salah memilih perawatan dan kosmetik yang sesuai dengan jenis kulit anda. Untuk mengetahui jenis kulit wajah anda, basahi wajah dan diamkan selama satu jam tanpa mengoleskan produk kecantikan apapun. Setelah itu, gunakan tisu tekan bagian pipi, dagu dan kening. 1. Bila tidak ada berkas minyak di kulit, berarti anda memiliki kulit wajah normal. 2. Bila terdapat serpihan kulit terbawa tisu, berarti anda memiliki kulit wajah kering. Jika kulit tetap kering padahal anda sudah menggunakan pelembab maka bisa jadi kulit wajah anda terkena iritasi atau infeksi alangkah baiknya jika segera konsultasi ke dokter. 3. Bila permukaan wajah meninggalkan berkas minyak, berarti anda mempunyai jenis kulit wajah berminyak. 4. Bila di bagian T (Kening, Hidung, Dagu), erdapat berkas minyak berarti anda memiliki jenis kulit wajah kombinasi kering-berminyak. Nah setelah anda men